Apakah tunjangan profesi pembayarannya akan di satukan dengan gaji???
Kalau semisalnya jawabannya adala “ya”,..
bagaimana dengan yang bukan PNS,.. apakah pemerintah tidak lagi membayar tunjangan profesinya lagi karena gajinya bukan dari APBD atau APBN???
Lalu bagaimana dengan amanat PP 74 tahun 2008 yang mewajibkan guru untuk mengajar minimal 24 jam per minggu,.. “Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas” itu tulis dari FBnya kementerian pendidikan dan kebudayaan pada bulan maret 2014,..(https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/posts/520409008068544)
Saya ambilkan bahasan tentang PP 74 yang di tulis oleh Akmad sudrajat pada tahun 2009,
https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/01/16/peraturan-pemerintah-no-74-tahun-2008-tentang-guru/
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut ini :
https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/01/pp-no-74-tahun-2008-tentang-guru1.pdf
Sebagai seorang guru ada baiknya kita mulai membaca, menelaah dan memahami apa isi dan maksud dari PP 74 tersebut, sehingga kita bisa tahu mana yang menjadi hak kita dan mana yang menjadi kewajiban kita.
Jika pembayaran tunjangan profesi disatukan dengan gaji bagaimana cara memvalidasi datanya, kalau ada guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam sesuai dengan amanat PP 74 apakah guru harus mengembalikan ?? bagaimana kalau uangnya sudah digunakan, apakah guru harus menggadaikan sertifikatnya ke Bank,..??
”
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a.merencanakan pembelajaran;
b.melaksanakan pembelajaran;
c.menilai hasil pembelajaran;
d.membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3)Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
”
beban mengajar 24 jam bukanlah pengakuan tetapi dibuktikan dengan fakta lapangan. Dengan apa fakta lapangan didapat???…
Dapodik sudah melakukan itu,..
Baca juga http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/post/mekanisme-pembayaran-tunjangan-profesi
Semoga manfaat,..